Kalensari, Bahwa dalam rangka pengendalian pencegahan dan penanggulangan Penyebarluasan Corona Virus Disease (COVID-19) di Desa Kalensari, perlu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa Kalensari yang ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa Untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Desa Kalensari. Pemberlakuan ini merupakan implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa, kata Yayah Khoweriyah, S.IP selaku Kuwu PJs Kakensari.
Adapun kriteria pelaksanaan PPKM Mikro tersebut adalah
Dalam penentuan pelaksanaan penerapan kegiatan masyarakat di Desa dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria dan skenario pengendalian sebagai berikut :
- Zona Hijau, dengan skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
- Zona Kuning, dengan skenario pengendalian menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
- Zona Merah, dengan skenario pengendalian Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat RT, yang mencakup :
- menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
- melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
- menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
- melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
- membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB; dan
- meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Dalam rangka pelaksanaannya, dibentuklah Tim Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa dengan 4 (empat) aspek penting yaitu : pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.
Aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M serta pembatasan mobilitas.
Aspek penanganan mengimplementasikan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment.
Aspek pembinaan berupa upaya penegakan disiplin, dan aspek pendukung terdiri dari kegiatan pencatatan dan pelaporan.
Dalam Tim Posko Desa ini Kepala Desa menjadi Ketua Tim sedang wakil ketua dari unsur Ketua BPD. Sedangkan untuk personil dari masing-masing Tim pencegahan, penanganan dan pembinaan diambil dari Kepala Dusun, Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, LPMD, Bidan Desa, Kader Kesehatan, Kader Posyandu, TP-PKK, Karang Taruna, KPMD serta dari unsur relawan yang ada di Desa. Selain dari unsur tim tersebut, juga melibatkan Mitra Desa yang meliputi Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa serta Pendamping Lokal Desa.