Kalensari, Pelaksanaan Musyawarah Pembang Desa (musrembangdes) Kalensari tahun 2022 diselenggarakan di Kantor Desa Kalensari  dengan melibatkan berbagai elemen dan unsur masyarakat.

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). RPJM Desa adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun yang mengambarkan rancangan kerangka ekonomi desa, program prioritas desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan kegotong royongan atau partisipasi masyarakat desa.

 “ Dasar pelaksanaan Musrembangdes dan Tata Pembangunan yang baik itu berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apapun yang ingin kita laksanakan pasti ada aturannya dalam undang-undang tersebut. Jadi untuk teman-teman perangkat desa perlu memahami undang-undang ini. Jangan takut untuk menggunakan dana desa, yang harus kita takuti bila menyalahgunakan alokasi dana desa” Ucap H. Masroni Kuwu Kalensari dalam sambutannya.

.

Pada musrembangdes ini juga Kuwu Kalensari Bapak H. Masroni menyampaikan rencana pembangunan desa tahun anggaran 2022 Desa Kalensari dengan tujuan paling utama untuk kesehjahteraan masyarakat Desa Kalensari. Perioritas pembangunan pada tahun 2022, porsi pemberdayaan masyarakat diperbanyak untuk meningkatkan ekonomi.

Selain itu, Bapak Amin selaku ketua BPD Kalensari juga menghimbau agar dalam pelaksananaan musrembangdes, mempunyai konsep musyawarah yang artinya forum musrembang bersifat partisipatif dan dialogis, dimana tujuannya untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat, khususnya warga Desa Kalensari

Setelah diskusi panjang dari dan mendapatkan hasil serta solusi yang terbaik, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan  berita acara.

Selanjutnya menutup acara yang di akhiri dengan doa bersama.