Sosialisasi dan penandatanganan kesepakatan kerjasama Komisi Perlindungan Anak Desa
Kalensari, (25/8/2016)
Komisi Perlindungan Anak Desa (KPAD) Kalensari membuat kesepakatan kerjasama pencegahan dan penanganan kasus anak yaitu bagaimana peran pemerintah bersama dengan masyarakat serta dinas terkait untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak. Perlindungan anak merupakan segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak mendapatkan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak tersebut secara wajar, baik fisik, mental, maupun sosial. Hal tersebut sebagai perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat.
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Desa Kalensari yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Sebetulnya usaha perlindungan terhadap anak telah cukup lama dibicarakan baik di Indonesia maupun di dunia internasional.
Kesepakatan kerjasama pencegahan dan penanganan kasus anak di Desa Kalensari, ditandatangani oleh, Pemerintah Desa, Kecamatan Widasari, Polsek, Koramil, UPTD Kesehatan, UPTD Pendidikan, KUA.
Adapun isi kesepakatannya antara lain :
- KPAD mensosialisasikan dan mengadakan kegiatan tentang Perlindungan Anak didukung oleh PEMDES, TP PKK, MUSPIKA, Dinas Instasi tingkat Kecamatan, Komite sekolah dan seluruh masyarakat.
- Mengupayakan penyelesaian kasus dengan kekeluargaan (Restorative Justice) dilingkup Sekolah/Desa apabila kasus tidak selesai dengan kekeluargaan maka KPAD akan melakukan pendampingan dan pengawasan proses hukum
- Jika ada pelaporan kasus langsung ke polsek, maka polsek harus memberitahu Kepala Desa dan KPAD
- Pihak sekolah atau masyarakat menginformasikan kejadian (jenis dan penanganan kasus) di sekolah dan masyarakat kepada KPAD
- Kepala sekolah berkoordinasi dengan MUSPIKA mengadakan razia disiplin pada jam belajar mengajar
- KPAD mensosialisasikan tentang Undang Undang pekerja anak kepada masyarakat
- Pembiayaan visum (korban kekerasan anak) di bebankan kepada korban atau pelaku
- KPAD mengupayakan penundaan pernikahan sampai usia 18 tahun (perempuan) dan 21 tahun (laki-laki)
#agus sr.