Kalensari (1/8/20) — Pemerintah Desa Kalensari berupaya menjaga jaminan keamanan dan kelayanan daging qurban dalam pelaksanaan ibadah qurban Hari Raya Idhul Adha 1441 H. melalukan peningkatan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan qurban tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya kegiatan qurban akan dilaksanakan di tengah situasi wabah pandemi covid-19.
berdasarkan Surat Edaran (SE) No.0008 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19).
“Pengaturan jarak minimal 1 meter, kegiatan pemotongan hanya dihadiri oleh panitia dan distribusi daging dilakukan oleh panitia ke rumah.” kata H. Masroni selaku Kuwu Desa Kalensari.
“Pemeriksaan kesehatan awal (screening test) dilakukan pengukuran suhu tubuh. masuk ke tempat yang berkegiatan qurban. Ada juga petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan. Selain itu, mencuci tangan, hindari jabat tangan, dan diwajibkan menggunakan alat pribadi (alat sholat, alat makan, dan lain lain) juga harus diterapkan. Adapun kewajiban yang harus diterpkan di tempat pemotongan hewan. Utamanya, daging hewan qurban harus memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal.” H. Masroni kembali menegaskan
“Jumlah ternak qurban yang akan dipotong dimasa pandemi covid-19. Jumlah ternak qurban tahun 2020/1441 H yang akan dipotong 12 ekor, terdiri atas kambing 10 ekor, sapi 2 ekor.” Kata Abdul Salam salasatu panitia qurban.
Pelaksanaan penyembelihan setelah selesai sholat Idul Adha dari tanggal 31 Juli sampai 3 Agustus 2020.
“Alhamdulillah walau ditengah pandemi covid-19 masih bisa berbagi.”
Harapan kami semoga Desa Kalensari menjadi
“Baldatun Thoyyibatun Wa Robbun Ghofur”